Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pria yang Akan Jual BBM Olahan ke Lahat

Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pria yang Akan Jual BBM Olahan ke Lahat

Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim menangkap tersangka yang jual BBM olahan jenis bensin yang akan dibawa ke Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pria yang akan menjual BBM olahan jenis bensin ke Kabupaten Lahat, Sumsel.

BBM olahan tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini adalah Hadi Johansyah (36) merupakan warga Jirak jaya, Kabupaten Muba.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Muba

"Tersangka ditangkap di Jalan Tjik Agus Kiemas, tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM)," jelasnya dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Muara Enim.

Konferensi pers juga dihadiri Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Darmanso, Kanit Pidsus Satreskrim Ipda Zakwan Rifqi, dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.

Dijelaskan Wakapolres lagi, bahwa tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP.

"Mobil tersebut mengangkut 66 jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan," terangnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penjualan BBM Olahan, Pelaku Diringkus

BACA JUGA:Sopir Mobil Kijang Super yang Terbakar di SPBU Kepur Akhirnya Ditangkap, Ngaku Sudah Setahun Ngepok BBM

BBM olahan itu berasal dari daerah Kabupaten Muba yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat.

"Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Hadi Johansyah, bahwa BBM olahan jenis bensin tersebut berasal dari Muba, di mana dia membelinya dengan harga Rp5.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: