Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Muba

Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Muba

Barang bukti tangki pengangkut 10.000 liter BBM ilegal jenis solar asal Sungai Angit, Kabupaten Muba, saat diamankan Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan asal Sungai Angit Kabur Musi Banyuasin (Muba) yang akan masuk ke wilayah Muara Enim.

Masuknya BBM ilegal olahan asal Sungai Angit tersebut menggunakan truk tangki industri dengan nomor polisi BD 8362 CU dengan kapasitas muatan 10.000 liter, pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggagalan upaya masuknya BBM ilegal tersebut dilakukan di depan Toko Intan Jepri, yang berada di Jalan Lintas Muara Enim-PALI, tepatnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson mengatakan, Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka bernama Sofyan Effendi (44).

BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Gudang Penampungan BBM Ilegal di Lembak Muara Enim

Ia merupakan warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

"Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 11.00 WIB hari Jumat 12 Juli. Tepatnya di depan Toko Intan Jepri, Jalan Lintas Muara Enim-PALI," jelas AKP Darmanson, Kamis 18 Juli 2024.

Saat itu Satreskrim Polres Muara Enim bersama dengan Polsek Gunung Megang melakukan giat gabungan. 

Disana dilakukan pengecekan terhadap truk tangki pengangkut minyak yang lewat kawasan wilayah hukum Polres Muara Enim.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penjualan BBM Olahan, Pelaku Diringkus

Lalu, pada saat satu unit mobil tangki berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka Sofyan tersebut melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Saat diperiksa, tersangka yang merupakan sopir mobil tersebut melakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tetangnya.

Saat diperiksa, minyak tersebut memuat bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berasal dari tempat pengelolaan bahan bakar minyak di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Lalu, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: