Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Ilegal

Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Ilegal

Tersangka penimbunan BBM ilegal diamankan Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Indra Jaya (33), warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun I RT 11 Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanit Pidsus Ipda Zaqwan Rifqi.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara dan BBM Ilegal

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Muba

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-7/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 17 Maret 2025.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," jelas AKP Yogie Sugama Hasyim, Minggu 23 Maret 2025.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 drum berukuran 210 liter berisi BBM bersubsidi (sekitar 500 liter), 4 drum kosong berukuran 210 liter, 4 ember kosong berukuran 25 kg, 4 jerigen kosong berukuran 35 liter.

Kemudian, 2 jerigen kosong berukuran 20 liter, 6 jerigen kosong berwarna merah berukuran 5 liter, 1 corong plastik berdiameter 25 cm, 1 selang sepanjang 1 meter, dan 1 unit Hp Vivo 1904 warna biru.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Gudang Penampungan BBM Ilegal di Lembak Muara Enim

BACA JUGA:Tegas! Polisi Bongkar 5 Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak Muara Enim

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi yang disediakan oleh Pemerintah," tukasnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: