PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT TUN gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim.

Terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tersebut, DPRD Kabupaten Muara Enim mengambil sikap dengan upaya mengajukan kasasi atas putusan PT TUN dengan nomor akta permohonan kasasi 263/G/2022/PTUN.PLG.

“DPRD Muara Enim mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang,” kata kuasa hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H kepada enimekspres.co.id, Senin 8 Mei 2023.

Adanya kasasi tersebut, kata Khoirozi, artinya putusan PT TUN belum inkracht karena masih ada proses hukum tingkat kasasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

“Tingat pertama DPRD Muara Enim dimenangkan. Kemudian dibanding kalah dan diajukan kasasi. Kita akan tunggu apa putusan kasasi nanti,” jelas Khoirozi lagi.

Menurut Khoirozi, yang perlu digarisbawahi bahwa putusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 itu adalah pengusulan dan mengusulkan kepada Mendagri.

“Itu sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur, dan Gubernur sudah mengusulkan kepada Mendagri dan sudah dilantik,” jelasnya.

Lanjut Khoirozi, ini keputusan lembaga DPRD bukan keputusan Ketua DPRD Muara Enim.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:Data BPS: Lampung Terbanyak Perokok Dewasa di Indonesia, Daerahmu Nomor Berapa? Cek di Sini

Jika keputusan Ketua DPRD itu pejabat daerah karena hal ini bukan keputusan pejabat daerah, maka sangat mungkin untuk melakukan upaya hukum kasasi dan tidak dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya PT TUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: