PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

PT TUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Gara-gara Masalah Ini, Warga PALI Ancam Geruduk Kantor Bupati Muara Enim

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

BACA JUGA:SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

BACA JUGA:PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Hadiono: Dewan Lakukan Tugas Sesuai Perintah Mendagri

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa 2 Mei 2023 oleh A Syaifullah, S.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTNU) Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto, S.H dan Hujja Tulhaq, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: