PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan tersebut.

Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: