Soal Indonesia Akan Tetapkan Sendiri Harga Acuan CPO, Bappebti Sebut Regulasi Kelar Akhir Mei 2023 Ini
Ilustrasi Crude Palm Oil (CPO). Foto : SETARA SAWIT--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menyusul rencana Pemerintah yang akan menetapkan sendiri harga acuan crude palm oil (CPO), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut regulasinya kelar akhir bulan Mei 2023 ini.
Diketahui, selama ini harga acuan CPO ditetapkan oleh Negara Malaysia.
Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan agar merencanakan untuk menentukan sendiri harga CPO dalam negeri.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan berjanji bahwa rencana tersebut ditarget akan terealisasi pada Juni 2023.
BACA JUGA:6 Provinsi di Pulau Sumatera dengan Perkebunan Sawit Terluas
“Targetnya memang Juni 2023, sekarang tengah disiapkan regulasinya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan soal CPO,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko di Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.
Tapi, aturannya, kata Didid, sebelum Peraturan Menteri Perdagangan kelar, harus diawali dengan regulatory Impact Assessment (RIA).
Nah, setelah dua regulasi itu ada, barulah Indonesia bisa menentukan sendiri harga acuan CPO.
Diberitakan sebelumnya, petani sawit Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menyambut baik rencana pemerintah yang ingin agar harga CPO tidak lagi diatur Malaysia.
BACA JUGA:7 Provinsi dengan Perkebunan Sawit Terluas, Sumsel Termasuk?
BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim
Menurut petani sawit, jika itu sudah terealisasi maka Pemerintah bisa leluasa memikirkan dan meengutamakan kesejahteraan petani sawit dalam negeri dengan mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Alasannya, rantai utama dari CPO itu adalah TBS sawit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: