PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahli Hukum Tata Negara UMP: Gubernur Bisa Tunjuk Plt

PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahli Hukum Tata Negara UMP: Gubernur Bisa Tunjuk Plt

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H. Foto : DOK/SEG--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT TUN Palembang gugurkan SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim, terkait hal ini Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H, mengatakan bahwa Gubernur Sumsel bisa tunjuk Plt.

Apalagi, kata Darmadi, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang ini bakal berpengaruh kepada penyelenggaraan Pemerintahan di Muara Enim.

“Paling tidak masyarakat dan pelaksana teknis kegiatan dalam pemerintahan jadi ragu. Apakah program kegiatan yang dilakukan sah atau tidak,” kata Darmadi, dikutip enimekspres.co.id dari sumateraekspres.co.id, Minggu 7 Mei 2023.

Dikatakan Darmadi, bahwa secara hukum ketatanegaraan Gubernur Sumsel bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

BACA JUGA:PT TUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel Surati Mendagri

BACA JUGA:Tega! Kucing di Blender Hidup-hidup, Motifnya Buat Pecinta Kucing Marah

Plt Bupati ini akan melaksanakan tugas sebagai kepada daerah, hingga nantinya ada kepastian hukum.

Di sisi lain, Darmadi berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus cermat supaya tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan.

“Yang jelas jangan sampai terjadi kekosongan kepala daerah. Jangan sampai kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat menjadi korban dari peristiwa hukum dan politik ini,” imbuh Darmadi.

Diberitakan sebelumnya, PT TUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

BACA JUGA:PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, DPRD Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, KPU Bilang Begini

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

PT TUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: