Apakah Boleh Bercukur dan Potong Kuku Sebelum Kurban? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Hukum Bercukur dan Potong Kuku Sebelum Melaksanakan Kurban. FOTO : IST--
Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya:
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Pada Saat Idul Adha, Kalian Mau Kurban Hewan Apa?
Akan tetapi, hadits di atas menjadi perdebatan di kalangan para ulama.
Perbedaan pendapat yang dimaksud adalah apakah larang itu berlaku bagi orang yang hendak berkurban atau hewan yang akan dikurbankan.
• Pendapat Tidak Boleh Bercukur Sebelum Kurban
Pendapat pertama mengatakan, bahwa Nabi SAW melarang orang yang hendak berkurban memotong rambut dan juga kukunya.
Larangan tersebut dimulai dari awal 10 hari pertama pada bulan Dzulhijjah.
BACA JUGA:11 Hal yang Harus Dihindari dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban
Kemudian disimpulkan Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih :
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya:
"Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: