Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir angkutan batu bara ilegal ditetapkan tersangka oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Cara Top Up Saldo DANA Melalui ATM dan Mobile Banking

Beberapa waktu yang lalu, jalan tersebut terutama di dekat lokasi Jembatan Enim III terkena longsor sehingga sebagian badan jalan hilang amblas.

Kemudian dilakukan perbaikan secara bertahap dengan membuat bronjong dan pemadatan badan jalan serta melakukan pemortalan sehingga tidak bisa dilintasi kendaraan besar dan berat.

Namun ternyata tanpa sepengetahuan mereka angkutan batu bara tersebut masih terus beroperasi dan melintas di jalan milik Kabupaten Muara Enim.

“Kami tidak tahu mereka masih melintas. Syukurlah telah ditangani oleh Polres Muara Enim,” ujarnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas, AKP Suwandi, mengatakan pihaknya terpaksa melakukan evakuasi tronton muatan batu bara ilegal sebab jika tidak cepat ditangani sangat menganggu pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:5 Orang Kaya di Indonesia Berkat Batu Bara

BACA JUGA:Kunjungi PALI, Kapolda Sumsel Tinjau Pembangunan Mako Brimob dan Rumah Dinas Polres PALI

“Ini yang mereka angkut batu bara ilegal. Makanya kita arahkan ke bagian Reskrim untuk menanganinya lebih lanjut,” tegasnya.

Dikatakan AKP Suwandi, bahwa jalan lingkar Kota Muara Enim tersebut baru selesai diperbaiki oleh Pemkab Muara Enim, tetapi kondisi jalan masih dengan tanah belum dihampar batu.

Apabila hujan deras jalan tersebut pasti berlumpur saat dilewati kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sehingga rawan amblas.

“Mobil tersebut milik Y yang tidak jauh tempat tinggal dari terminal regional Muara Enim. Saya bekerjasama saudara Y. Karena mobil yang dikendarainya terperosok semalam saya langsung hubungi pengurus mobil batu bara. Namun sayangnya tidak ada jawaban,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Sampaikan Hal Ini

Untuk itu, lanjut Suwandi, pihaknya mengimbau kepada angkutan batu bara bahwasanya jalan lingkar Muara Enim di Jembatan Enim III ini masih dalam masa perbaikan, sehingga belum bisa dilalui oleh kendaraan besar dan bertonase tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: