Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir angkutan batu bara ilegal ditetapkan tersangka oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Padahal jajaran Polres Muara Enim dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim tak henti-hentinya menindak tegas angkutan batu bara ilegal tersebut.

Namun aktivitas angkutan batu bara ilegal ini tampaknya tak kapok-kapok, dan terus saja berulah, hingga nekat melintas di jalan umum secara kucing-kucingan dengan petugas.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Viral Video Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Begini Kondisi Penumpangnya

Seperti terjadi dengan angkutan batu bara ilegal dengan nomor polisi BA 9642 AQ, yang terperosok di Jalan Lingkar Jembatan Enim III Muara Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Jumat 5 Mei 2023.

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal mobil tronton bermuatan batu bara ilegal dari wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim menuju ke wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sopir mobil tronton bernama Debi yang berasal dari Provinsi Bengkulu ini membawa kendarannya melintasi Jalan Lingkar Jembatan Enim III dengan tonase MST 5 ton.

Sopir truk angkutan batu bara ilegal ini sengaja melewati jalan lingkar diduga ingin menghindari Pos Polisi di Jembatan Enim II.

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Terkejut Lihat Tumpukan Batu Bara Ilegal: Wau! Ini Parah Pak Kades

BACA JUGA:Kabupaten di Sumsel Ini Luas Wilayahnya Bertambah, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Padahal kendaraan tronton tersebut seharusnya melalui Jalinsum yang bertonase lebih tinggi dari jalan Kabupaten.

Akibatnya, roda belakang tronton terperosok di badan jalan yang sedang dalam proses perbaikan, sehingga hampir menutupi seluruh badan jalan dan mengganggu lalu lintas kendaraan lainnya.

“Ini jalan selain MST-nya kecil, juga sedang kondisi perbaikan. Jadi kita memang larang untuk kendaraan besar dan berat sebab bisa merusak jalan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim melalui Kabid Lalu Lintas, Ahmad Junaini.

Menurut Junaini, jalan lingkar Kota Muara Enim (Jembatan Enim III) tersebut merupakan  jalan alternatif dan pintas dari arah Tanjung Enim ke arah Lahat dan begitu juga sebaliknya.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Meresahkan, Tapi Seolah Dilema

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: