Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah saat meninjau lokasi penumpukan batu bara ilegal. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Respons cepat Plt Bupati MUARA ENIM Ahmad Usmarwi Kaffah terhadap keluhan masyarakat yang viral di media sosial (medsos) patut diacungi jempol. 

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini langsung meninjau Jalan Lintas Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, untuk melihat kondisi jalan yang penuh tumpukan tanah bercampur batu bara.

“Terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat. Sebelumnya beberapa hari lalu, saya telah menginstruksikan dan memerintahkan PT MME untuk membersihkan jalan itu agar tidak ada korban saat melintas di jalan tersebut,” kata Kaffah, sebelum menghadiri Safari Ramadan di Desa Panan Dulang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, pada Sabtu 15 April 2023 petang.

Usai melihat kondisi jalan tersebut, Plt Bupati Muara Enim didampingi Kepala Desa Darmo Illwan Utama menyempatkan diri melihat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dikemas tambang rakyat (TR).

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

Plt Bupati Kaffah terkejut setelah melihat tumpukan batu bara dan aktivitas alat berat mengisi muatan ke dalam mobil dump truk.

“Wau! ini parah Pak Kades,” ucap Kaffah kaget.

Suami Nurul Vita Utami ini, merasa prihatin setelah melihat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) secara langsung.

“Melihat kondisi ini di mana batu bara berceceran tumpah di jalan. Ini sungguh sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan pastinya aktivitas warga. Inilah dampak penambangan tanpa izin,” sesalnya.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri

Sebab, kata dia, penambangan tanpa izin memberikan dampak negatif.

Tidak hanya kepada lingkungan hidup, ekonomi, juga sosial.

Disebut Kaffah, aktivitas penambangan tanpa izin juga tidak ada rambu-rambu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, seperti perusahaan legal yang mengedepankan SOP dan prinsip-prinip pertambangan yang harus diikuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: