Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir angkutan batu bara ilegal ditetapkan tersangka oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Apalagi angkutan mobil angkutan batu bara ilegal tentu sangat dilarang dan akan ditindak tegas.

Sementara itu, sopir tronton, Debi mengatakan bahwa ia baru dua kali mengangkut batu bara tersebut dengan melintas di jalan lingkar Muara Enim.

Ia mengaku hanya sebagai sopir, ketika diminta membawa kendaraan itu ia hanya menurut saja, dan tidak tahu menahu terkait  transaksi dan sebagainya.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?

BACA JUGA:Gara-gara Masalah Ini, Warga PALI Ancam Geruduk Kantor Bupati Muara Enim

Semalam, ia hanya diperintah untuk memuat batu bara di daerah Kecamatan Tanjung Agung dan dibawa ke Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

“Saya tidak tahu kalau jalan ini tidak boleh dipakai untuk angkutan batu bara,” kilahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: