Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Sopir angkutan batu bara ilegal ditetapkan tersangka oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Debi (33) sopir truk angkutan batu bara ilegal ditetapkan tersangka oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Sebelumnya, Debi mengendarai truk dengan membawa batu bara yang terperosok di Jalan Lingkar Jembatan Enim III Muara Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Jumat 5 Mei 2023.

Dari hasil penyidikan polisi, batu bara yang dibawa Debi tersebut dipastikan ilegal hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Debi yang merupakan warga Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, kini diamankan di Mapolres Muara Enim.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Kian Marak, APH Terkesan ‘Tutup Mata’

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, membenarkan ungkap kasus tersebut.

“Diamankannya pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang telah terjadi kemacetan di Jalan Jembatan Enim III Desa Karang Raja, Kecamatan Enim, Kabupaten Muara Enim,” jelas Situmorang, dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Senin 8 Mei 2023.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil dump truk Mitsubishi warna orange dengan nomor polisi BA 9642 AQ dan 20 ton batu bara.

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri

“Pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Situmorang.

Diberitakan sebelumnya, angkutan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumsel kembali berulah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: