Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya

Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya

Barang bukti truk pengangkut 12 ton batu bara ilegal saat diamankan Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus batu bara ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini, diamankan barang bukti sebanyak 12 ton batu bara ilegal berikut sang sopir.

Ungkap kasus batu bara ilegal tersebut bermula sebuah mobil truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BG 8699 JK membawa 12 ton batu bara melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo, pada Rabu 26 April 2023.

Diketahui dari keterangan sang sopir, bahwa batu bara tak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait alias ilegal tersebut akan dibawa menuju Lampung.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang dalam keterangan resminya menjelaskan, truk pengangkut batu bara ilegal tersebut berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Adapun sopir pengangkut batu bara ilegal dari pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut adalah BK (48) warga Dusun V Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

“Benar kita mengamankan 1 unit truk pengangkut batu bara ilegal dengan muatan 12 ton dari Desa Tanjung Lalang menuju wilayah Lampung. Truk diamankan saat melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo,” jelas Kapolres, Minggu 30 April 2023.

Selain sang sopir, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi dengan nomor polisi BG 8699 JK serta batu bara sekitar 12 ton untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim

Kini Polres Muara Enim Polda Sumsel tengah mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: