Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya
Barang bukti truk pengangkut 12 ton batu bara ilegal saat diamankan Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Sebelumnya, jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel juga berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 35 ton batu bara ilegal.
Dalam kasus ini, Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan sang sopir truk berinisial B (48).
BACA JUGA:Kaffah Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Sebut Begini
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Terkejut Lihat Tumpukan Batu Bara Ilegal: Wau! Ini Parah Pak Kades
Pelaku ketika itu membawa batu bara ilegal menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna biru dengan nomor polisi BM 9923 MS.
Truk Fuso itu bermuatan sekitar 35 ton batu bara.
Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Sabtu 8 April 2023.
Batu bara ilegal sebanyak 35 ton yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Fuso itu berasal dari aktivitas tambang batu bara ilegal tanpa izin alias PETI.
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Kian Marak, APH Terkesan ‘Tutup Mata’
BACA JUGA:8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi
Bahkan juga proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah.
Adapun modus pengangkutan batu bara ilegal yang dilakukan sopir ini, lanjut Kapolres, mereka mengambil batu bara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Setelah dimuat batu bara ilegal ini akan dibawa ke daerah Pulau Jawa.
Kemudian, satu kasus batu bara ilegal juga berhasil diungkap, bahkan dalam kasus yang satu ini pelaku menggunakan truk box warna hijau dengan nomor polisi BA 8189 HU membawa sekitar 32 ton batu bara ilegal pada tanggal 6 April 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: