8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi
Lokasi penambangan batu bara ilegal RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM – Sebagai salah satu upaya menjaga pelestarian lingkungan, Polsek Lawang Kidul melakukan langkah penegakan hukum dalam memberantas pertambangan batu bara ilegal.
Para pelaku penambang batu bara ilegal ini ditangkap di lokasi RBA Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Rabu (29/6/2022) pukul 15.00 WIB lalu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit alat berat jenis Excavator Cobelco PC 200 warna hijau, 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna putih bernomor polisi profit BG 1556 XQ, dan 1 unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna hitam nomor polisi BG B 9088 SAF, 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam nomor polisi BE 8162 XX, 4 buah cangkul, 2 buah sekop, 2 buah corong, 1 lusin karung, dan tali rapia.
"Ya delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (Peti),” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedepalan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat tambang batu bara ilegal yang beroperasi di lokasi RBA Desa Keban Agung.
BACA JUGA: Dua Jenazah Ditemukan dalam Galian Sumur Minyak Ilegal di Desa Darmo
Setelah mendapat informasi, Kapolsek bersama PS Kanit Reskrim Aiptu Guntur, dan tim langsung menuju TKP.
Setibanya di lokasi ditemukan aktivitas pengarungan dan pengangkutan batu bara secara ilegal oleh masyarakat dengan cara dimasukkan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan mobil pick up.
Tidak mau kabur, anggota Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan para pelaku pekerja tambang yang tidak mempunyai izin.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk lokasi penambangan batu bara ilegal tersebut, kata Kapolsek, telah dipasang garis polisi.
“Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: