Kaffah Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Sebut Begini

Kaffah Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Sebut Begini

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah saat meninjau lokasi tambang batu bara ilegal. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah mendukung pihak berwajib untuk menertibkan tambang batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Sebab, kata Kaffah, penambangan tanpa izin (PETI) atau lebih dikenal dengan sebutan tambang batu bara ilegal ini sangat memberikan dampak negatif.

Dampak negatif itu bukan hanya kepada lingkungan hidup saja, namun juga ekonomi, serta sosial.

Apalagi, lanjut Kaffah, aktivitas penambangan tanpa izin juga tidak ada rambu-rambu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Terkejut Lihat Tumpukan Batu Bara Ilegal: Wau! Ini Parah Pak Kades

BACA JUGA:Lantai Jembatan Gantung Rusak Lagi, Akses Dua Desa Putus

Beda halnya Perusahaan legal yang mengedepankan SOP dan prinsip-prinsip pertambangan yang harus diikuti.

Karenanya, Kaffah akan bersurat kepada pihak terkait untuk memberikan langkah-langkah konkrit terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.

Sehingga akan memberikan regulasi payung hukum yang mengatur hal-hal kegiatan penambangan.

Dengan begitu, tidak terjadi kembali hal-hal yang tidak baik dari penambangan batu bara ilegal yang seperti terjadi saat ini.

BACA JUGA:Soal Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Plt Bupati Sebut Pemda Tak Punya Kewenangan, Ini yang Akan Dilakukan

BACA JUGA:Kemenpan-RB Imbau Masyarakat Jangan Ragu Adukan Masalah Publik Melalui Aplikasi LAPOR

“Memang Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wilayah, tapi pengelolaannya ada di tangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu jangankan mengintervensi, membuat kebijakan pun tentu kita jauh dikatakan memiliki kewenangan terhadap hal tersebut,” kata Kaffah.

Kemudian Kaffah meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: