JPU Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan, Kajari Lahat Dicopot, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini
Kantor Kejari Lahat. Foto : DOK/GOOGLE--
Maksud tujuan pertimbangan yang mengenai keadilan yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.
Dengan demikian, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
BACA JUGA:Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Belum Temukan Pengelolaan BBM Ilegal di Kabupaten PALI Sumsel
"Selanjutnya Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah, agar memastikan penerapan Undang-undang SPPA,” kata Robert.
“Dengan segala upaya menjauhkan anak dari Peradilan, antara lain memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim mematuhi dan mempedomani ketentuan khususnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur pada ayat (3) minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” sambung dia.
“Lalu menegaskan pada ayat (4) ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,” bebernya.
“Nah, ketentuan KUHP ataupun KUHP baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 juga diatur tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 SPPA sebagai ketentuan lex specialis, yang sesuai asas hukum Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis),” kata dia.
BACA JUGA:Berharap Immeta Sumsel Dukung Pembangunan Muara Enim, Ini yang Dikatakan Pj Sekda Muara Enim
Ia menjelaskan, bahwa Undang-undang 11 Tahun 2012 juga menegaskan pada Pasal 78 ayat (1) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.
Robert Parlindungan Sitinjak, sangat mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, dan khususnya Kajari Lahat, Nilawati, yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum Peradilan Anak.
Serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak, yang secara tegas dan berani menerapkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur ketentuan, pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
Artinya, pidana penjara minimum selama 5 tahun penjara, tidak boleh diberlakukan pada pelaku anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: