JPU Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan, Kajari Lahat Dicopot, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini
Kantor Kejari Lahat. Foto : DOK/GOOGLE--
BACA JUGA:Ini Daftar Pinjaman Online Cepat, Aman, dan Tanpa Ribet
Jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara, yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku anak dan bukti lainnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan UU SPPA, untuk melindungi masa depan anak, karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, karena anak dianggap belum cakap untuk melalukan tindakan hukum.
"Kemampuan anak memahami akan hak dan kewajibannya, situasi dan kondisinya sangat dipengaruhi adanya relasi kuasa dari pelaku dewasa. Pelaku dewasa, justru yang seharusnya melindungi anak, mencegah tindakan pidana anak, bukan sebaliknya. Ini menjadi hal-hal yang memberatkan pelaku dewasa dijatuhi hukuman pidana penjara," ulas Robert.
Kementerian PPPA mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa tersebut, karena mengajak 2 pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dan harapannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat agar dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
BACA JUGA:Kabar Baik! Penduduk Miskin di Muara Enim Turun, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumsel
"APH Kabupatan Lahat agar dapat dicontoh dan ditiru oleh para APH seluruh Indonesia dalam penanganan Peradilan Anak, mematuhi dan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegas Robert Parlindungan Sitinjak.
Kajari Lahat Dinonaktifkan dari Jabatannya
Kajari Lahat Nilawati, SH.,MH, dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU terhadap terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel.
Penonaktifan sementara Kajari Lahat tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa pejabat terkait yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang
BACA JUGA:Kuota Haji Normal, Warga Sambut Suka Cita
Adapun pejabat dimaksud yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pejabat struktural, meliputi Kajari, Kasi Pidum, dan Kasubsi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan penonaktifan sementara itu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: