JPU Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan, Kajari Lahat Dicopot, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini
Kantor Kejari Lahat. Foto : DOK/GOOGLE--
“Untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelas Ketut Sumedana, dari keterangannya, Senin 9 Januari 2023.
Lebih lanjut, sambung Ketut Sumedana, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung selanjutnya bakal memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Waspada Bola Lato-lato Pecah dan Membutakan Mata
Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan JPU yang menangani perkara tersebut lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ulas Ketut.
Sebelumnya lagi, Kajari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.
Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.
BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris
BACA JUGA:Kisah Legenda Candi Bumi Ayu
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Ini 7 Makanan Khas Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Nomor 2 Sudah Familiar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: