Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Ilustrasi tanggapan Kementerian PPPA RI soal tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian PPPA RI melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak, memberikan tanggapan terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan di Lahat oleh JPU Kejari Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel).

Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja Jaksa pada Kejari Lahat Sumsel, yang selama ini telah profesional menyidangkan perkara Anak di Pengadilan Negeri Lahat.

Apresiasi ini disampaikan Robert Parlindungan Sitinjak, setelah proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan putusan 10 bulan kurungan penjara.

Vonis 10 bulan kurungan penjara ini lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan 7 bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

BACA JUGA:Direalisasikan HDMY Setelah Penantian 40 Tahun, Jembatan Air Sugihan jadi Penghubung OKI – Banyuasin Sumsel

“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Lahat dan Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan Lex Specialis Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah berlaku sejak 11 tahun yang lalu sampai sekarang masih berlalu sebagai hukum positif,” kata Robert, dari rilis SMSI Lahat yang diterima enimekspres.co.id, pada Sabtu 7 Januari 2023.

“Apresiasi penghargaan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, juga telah mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pas paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA ini,” sambung Robert Parlindungan Sitinjak.

“Adalah pengaturan secara tegas mal 19 ayat 1 dan 2, yang pada pokoknya mengatur kewajiban merahasiakan identitas nama, alamat, dan hal-hal lainnya dari anak pelaku, anak korban, dan anak saksi, yang dapat mengungkap jati diri anak, demikian juga dalam pemberitaan media cetak dan elektronik," lanjut Robert lagi.

Maksud tujuan pertimbangan yang mengenai keadilan yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.

BACA JUGA:Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan

BACA JUGA:7 Bansos dari Pemerintah Ini Bakal Cair Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

Dengan demikian, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

"Selanjutnya Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah, agar memastikan penerapan Undang-undang SPPA,” kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi lahat