Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel
Ilustrasi tanggapan Kementerian PPPA RI soal tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : NET--
BACA JUGA:Simak! Sektor Migas dan Industri Andalan Calon Kabupaten Baru di Muara Enim Sumatera Selatan
Pengacara top Indonesia, Hotman Paris Hutapea meradang, itu terkait soal kasus hukum pemerkosaan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan.
Sebabnya, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kepada terdakwa dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Itu terjadi setelah pengacara yang dikenal miliaran rupiah berjalan itu didatangi langsung korban bersama orangtuanya di Cafe Jhoni, Jakarta beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan yang sempat viral di berbagai media online itu, Hotman mempertanyakan keputusan vonis hakim tersebut.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim
BACA JUGA:Guru PPPK Tak Ada Batasan Pensiun
Termasuk mempertanyakan tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya menuntut terdakwa selama 7 bulan kurungan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi lahat