Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel
Ilustrasi tanggapan Kementerian PPPA RI soal tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : NET--
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.
BACA JUGA:Polres Lahat Gerebek Diduga Lokasi Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.
“Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak,” sambungnya.
BACA JUGA:Cepat Tanggap, Satlantas Polres Lahat Minta Bus Karyawan Masuk Kota Lahat Putar Balik, Ini Alasannya
“Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut,” tutup Mona.
Di sisi lainnya, orangtua korban pemerkosaan membuat video memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
Bahkan mereka juga meminta bertemu Hotman Paris.
Alhasil Hotman Paris mersepons dan mengundang korban untuk menemuinya di Ibukota Jakarta.
BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi lahat