Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pengedar narkotika oleh Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan. Foto : DOK/HUMAS POLRI--

LAHAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil tangkap pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terbaru, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB lalu, Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan melakukan penangkapan dengan TKP Dusun III Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pelaku yang ditangkap karena terjerat kasus narkotika ini adalah Randi Saputra (30) warga Jalan Kol. Burlian RT 019 RW 006, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik

Serta Verlita (27) warga Gunung Merakso, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasi Humas, Iptu Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkotika.

Dikatakannya, Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan telah mengamankan 2 orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pengedar narkotika jenis saabu dan pil ekstasi setelah Team Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Danau Merah di Pagaralam Sumatera Selatan: Kamu Harus Siapkan Stamina, Kenapa?

BACA JUGA:Astaga! Tim Kompas Ranau Disiram Air Keras Usai Audiensi dengan DPRD, Begini Kondisi Korban

Berbekal informasi tersebut didapat alamat tempat pelaku sering transaksi narkotika.

“Selanjutnya pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 01.30 WIB diamankan dua orang terduga pelaku Randi Saputra dan Verlita dalam perkara narkotika jenis saabu dan pil ekstasi,” jelas Liespono, Selasa 27 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: