Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Satu orang pelaku Ahidar (32), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 4 Desember 2024 pukul 01.00 WIB.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Barang bukti (BB) berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu ikut diamankan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu dengan BB Sebanyak 19 Paket Siap Edar
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Wanita di Muara Enim Ini Simpan 57 Paket Sabu dalam Kutang
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba, Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.
Berdasarkan informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut," ujar Iptu A Yurico, Kamis 4 Desember 2025.
Yurico menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,28 gram.
BACA JUGA:2 Pengedar Ganja Seberat 840 Gram Diciduk Polisi di Muara Enim
BACA JUGA:Simpan Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop, 1 kaleng rokok, 1 tas selempang warna cokelat, 1 timbangan digital, dan 1 unit Hp merek ITEL S25 Ultra.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
