Iklan Ramadan TeL

Satresnarkoba Polres Muara Enim Bongkar Sarang Narkoba di Muara Enim, Temukan 25 Gram Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Muara Enim Bongkar Sarang Narkoba di Muara Enim, Temukan 25 Gram Sabu dan Ekstasi

Barang bukti sebanyak 25 gram sabu dan ekstasi dari tangan pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico,  mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Berdasarkan informasi warga, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan lokasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar," ujar Iptu Yurico, Minggu 18 Januari 2026.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Kontrakannya di Muara Enim

BACA JUGA:Tim Gabungan Intel Kodam II/Sriwijaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Muara Enim

Yurico menerangkan, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial RAS (19), yang berstatus sebagai pengedar narkotika dan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kepur.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya yang berada dalam penguasaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,03 gram, 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo gorila warna kuning dengan berat bruto 1,35 gram.

Kemudian, 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo minion warna kuning dengan berat bruto 1,17 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna putih merah, 1 unit handphone merek Tecno Spark.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Kembali Bekuk Pengedar Sabu

BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: