Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Ilustrasi tanggapan Kementerian PPPA RI soal tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : NET--

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya

Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.

Kajati Sumsel Sarjono menegaskan, dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang (Kejati Sumsel).

Secara tegas Kajati mengatakan, apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan, bahkan tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Kajati Sumsel Sarjono.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim

BACA JUGA:Taufik Rahman: Soal Pro dan Kontra Pilwabup Muara Enim, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Kajati Sumsel Sarjono menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.

BACA JUGA:Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan

BACA JUGA:Dengan Syarat ini Balita Bisa Dapat Bansos Rp. 3.000.000, Benarkah?

Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.

Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi lahat