Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel

Ilustrasi tanggapan Kementerian PPPA RI soal tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : NET--

“Dengan segala upaya menjauhkan anak dari Peradilan, antara lain memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim mematuhi dan mempedomani ketentuan khususnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur pada ayat (3) minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” sambung dia.

“Lalu menegaskan pada ayat (4) ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,” bebernya.

BACA JUGA:Soal Vonis 10 Bulan Terhadap Terdakwa Pemerkosaan oleh PN Lahat, Aktivis Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Asik, Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Pemerintah Segera Cair Januari 2023

“Nah, ketentuan KUHP ataupun KUHP baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 juga diatur tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 SPPA sebagai ketentuan lex specialis, yang sesuai asas hukum Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis),” kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa Undang-undang 11 Tahun 2012 juga menegaskan pada Pasal 78 ayat (1) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.

Robert Parlindungan Sitinjak, sangat mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, dan khususnya Kajari Lahat, Nilawati, yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum Peradilan Anak.

Serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak, yang secara tegas dan berani menerapkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur ketentuan, pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.

BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Gratis Rp300.000 dari Pemerintah, Apa Itu? Cek di Sini Sekarang

Artinya, pidana penjara minimum selama 5 tahun penjara, tidak boleh diberlakukan pada pelaku Anak.

Jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara, yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku anak dan bukti lainnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan UU SPPA, untuk melindungi masa depan anak, karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, karena anak dianggap belum cakap untuk melalukan tindakan hukum.

"Kemampuan anak memahami akan hak dan kewajibannya, situasi dan kondisinya sangat dipengaruhi adanya relasi kuasa dari pelaku dewasa. Pelaku dewasa, justru yang seharusnya melindungi anak, mencegah tindakan pidana anak, bukan sebaliknya. Ini menjadi hal-hal yang memberatkan pelaku dewasa dijatuhi hukuman pidana penjara," ulas Robert.

Kementerian PPPA mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa tersebut, karena mengajak 2 pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi lahat