Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel
![Kementerian PPPA Beri Tanggapan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel](https://enimekspres.disway.id/upload/3393a8378f8de69a62e28627c2ff294c.jpg)
Ilustrasi tanggapan Kementerian PPPA RI soal tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat terhadap terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel. Foto : NET--
Sementara itu, Kajari Lahat Nilawati, SH.,MH, dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU terhadap terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel.
Penonaktifan sementara Kajari Lahat tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa pejabat terkait yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Cek Tipe NIK Kamu, Bansos BPNT Tahun 2023 Sebesar Rp. 2.400.000 Segera Cair!
Adapun pejabat dimaksud yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pejabat struktural, meliputi Kajari, Kasi Pidum, dan Kasubsi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan penonaktifan sementara itu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejati Sumsel.
“Untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelas Ketut Sumedana, dari keterangannya, Senin 9 Januari 2023.
Lebih lanjut, sambung Ketut Sumedana, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung selanjutnya bakal memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Ini 7 Makanan Khas Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Nomor 2 Sudah Familiar
Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan JPU yang menangani perkara tersebut lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ulas Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H mengaku bakal meminta klarifikasi Kejari dan JPU Kejari Lahat terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumsel.
Diketahui, kasus ini sendiri viral di media sosial dan media mainstream, serta mendapat perhatian dari masyarakat, termask juga pengacara kondang Indonesia, yaitu Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Lahat Ini Gantung Diri di Ruang Isolasi RSUD Rabain Muara Enim Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi lahat