JPU Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan, Kajari Lahat Dicopot, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini
Kantor Kejari Lahat. Foto : DOK/GOOGLE--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - JPU Kejari Lahat tuntut 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel.
Atas perkara yang viral di berbagai media sosial, media mainstream, dan mendapat perhatian masyarakat luas hingga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, berdampak terhadap dicopotnya jabatan Kajari Lahat Nilawati.
Sebelumnya, Kementerian PPPA RI melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak, memberikan tanggapan terkait tuntutan 7 bulan penjara tersebut.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Robert, dari rilis SMSI Lahat yang diterima enimekspres.co.id, pada Sabtu 7 Januari 2023 pekan lalu.
Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja Jaksa pada Kejari Lahat Sumsel, yang selama ini telah profesional menyidangkan perkara Anak di Pengadilan Negeri Lahat.
Apresiasi ini disampaikan Robert Parlindungan Sitinjak, setelah proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan putusan 10 bulan kurungan penjara.
Vonis 10 bulan kurungan penjara ini lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan 7 bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu.
“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Lahat dan Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan Lex Specialis Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah berlaku sejak 11 tahun yang lalu sampai sekarang masih berlalu sebagai hukum positif,” kata Robert.
BACA JUGA:Gedung di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
“Apresiasi penghargaan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, juga telah mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pas paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA ini,” sambung Robert Parlindungan Sitinjak.
“Adalah pengaturan secara tegas mal 19 ayat 1 dan 2, yang pada pokoknya mengatur kewajiban merahasiakan identitas nama, alamat, dan hal-hal lainnya dari anak pelaku, anak korban, dan anak saksi, yang dapat mengungkap jati diri anak, demikian juga dalam pemberitaan media cetak dan elektronik," lanjut Robert lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: