Guru PPPK Tak Ada Batasan Pensiun

Guru PPPK Tak Ada Batasan Pensiun

Guru PPPK tak ada batasan pensiun. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK, tidak sama dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disadur dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bagi mereka yang menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Sebagaimana dalam pemaparan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, PPPK ialah warga negara Indonesia, yang artinya masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Jadi PPPK berbeda dengan PNS yang memiliki batas usia pensiun.

BACA JUGA:Ayo! Daftar PPPK Tenaga Teknisi Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran

Sedangkan ASN, masa pensiun guru sama dengan TNI dan Polri.

Menanggapi beredarnya video Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan batas usia pensiun guru PNS akan diperpanjang, yang semula 60 tahun sekarang ditambah 5 tahun menjadi 65 tahun.

Dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Begini Ketentuan Daftarnya

Telah mengatur pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Jabatan Fungsional.

Peraturan batas usia pensiun PNS memiliki aturan yang terbagi tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing.

Dengan artian PNS dengan jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.

Pemberhentian atau bebas tugas PNS dilakukan dengan cara yang terhormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: