Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim Ditanggung Keuangan Daerah
Kabid Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Muara Enim, Yulius Caesar. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Penghapusan tenaga honorer dan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas di lingkungan pemerintahan.
Namun, pertanyaan yang mengemuka, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima?
Untuk gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Muara Enim sendiri ditanggung oleh keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM, Yulius Caesar, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan saat mereka honorer.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Orientasi ASN PPPK
BACA JUGA:1.305 PPPK Tahap II Pemprov Sumsel Dilantik, Gubernur Herman Deru Dorong Lahirnya ASN Profesional
Dirinya mencotohkan, sebelumnya bagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan atau di OPD menerima gaji Rp1 juta per bulan.
Maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu maka gaji yang diterima tetap Rp1 juta per bulan, namun mendapatkan status penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
"Untuk gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh keuangan daerah dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu yang telah teregistrasi aktif di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Yulius, Minggu 28 Desember 2025.
Yulius menjelaskan, PPPK Paruh Waktu program pengangkatan bagi non-ASN database BKN yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan skema kerja dan gaji yang fleksibel sesuai ketentuan terbaru Kepmen PANRB No 16 Tahun 2025 yang mengatur rekrutmen dan status tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, khususnya bagi yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK 2024.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Terima 484 PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Lantik dan Resmikan 4.991 PPPK Pemkab Muara Enim, Ini Pesan Bupati Edison untuk ASN Baru
Tujuannya, untuk menata non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN dan memberi kejelasan status dengan sistem kerja dan upah yang disesuaikan anggaran serta masa kerja bisa satu tahun atau lebih, bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu dengan kinerja baik.
Lanjutnya, untuk Pemkab Muara Enim menerima alokasi 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
