Kejari Muara Enim Lakukan Koordinasi dan Penyamaan Persepsi
Ilustrasi. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur ketentuan mengenai dugaan pelanggaran hukum pidana dan mulai berlaku pada Januari 2026.
Regulasi KUHP yang baru menggantikan KUHP lama, tentu dalam menghadapi kendala di lapangan akan dilakukan koordinasi dan penyamaan persepsi agar tidak terjadi multi tafsir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Zulfahmi melalui Kasi Pidum, Zit Muttaqin, mengatakan proses penyusunan KUHP baru dilandasi berbagai pertimbangan dan pelaksana hukum harus siap menghadapi tantangan.
"Komponen Criminal Justice System Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung khususnya di wilayah hukum Muara Enim harus siap dalam menghadapi tantangan dan pemberlakuan KUHP baru," ujar Muttaqin, Jumat 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tangani 7 Perkara Korupsi Selama Tahun 2025
BACA JUGA:Bentuk Integritas dan Profesionalitas CPNS Kejari Muara Enim
Tidak hanya itu, karena paradigma tidak lagi mengedepankan pembalasan, maka Pemerintah Daerah dan masyarakat juga harus terlibat dengan berlakunya KUHP baru.
"Karena KUHP baru menganut sistem pidana sosial untuk pemulihan keadaaan para pelaku kejahatan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
