3 Jenis BBM Dihapus, CNG Bakal Gantikan Pertalite dan Solar

3 Jenis BBM Dihapus, CNG Bakal Gantikan Pertalite dan Solar

Bahan bakar CNG pengganti Pertalite lebih irit 55 persen dan lebih murah hanya 3 ribuan per liter. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

“Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Lalu apakah RON itu?

RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.

RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.

BACA JUGA:Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ini 6 Manfaat Jamu untuk Kesehatan

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Teh Jahe Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.

Dengan demikian semakin tinggi angka RON akan semakin baik bagi mesin.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

BACA JUGA:Benarkah Pakai Bra Berlapis Kawat Berisiko Terkena Kanker Payudara, Wanita Wajib Tahu Nih!

BACA JUGA:Suka Air Kelapa Muda, Jangan Diminum Berlebihan, Ini 6 Efek Sampingnya

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id