3 Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

3 Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Suasana sidang online di PN Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana penjara seumur hidup tiga terdakwa sindikat narkotika. Foto : FADLI/SUMEKS.CO/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sindikat narkotika lintas provinsi, Hendri Khaidir, Eri Yanto, dan Afdal hanya bisa pasrah saat JPU Kejati Sumsel menuntut mereka pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis 1 September 2022, dinilai JPU Kejati Sumsel telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Para terdakwa, dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa," tegas JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar, S.H.

BACA JUGA: Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Atas tuntutan pidana penjara seumur hidup tersebut, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang melalui penasihat hukum, Romaita, S.H akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang selanjutnya, Kamis pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis Pak hakim," ujar Romaita, di hadapan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto, S.H., M.H.

Usai sidang, Romaita mengaku kaget dengan tuntutan pidana seumur hidup yang menjerat tiga kliennya tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Romaita mengatakan ketiganya hanya sebagai kurir.

BACA JUGA: Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum

"Khususnya untuk dua terdakwa, yakni Eri Yanto dan Afdal, yang tugasnya hanya sebagai supir, yang tidak tahu bahwa barang yang diantar itu adalah sabu dalam jumlah yang banyak," kata Romaita.

Menurutnya, yang paling berperan serta mengetahui persis barang tersebut hanya terdakwa Hendri Khaidir.

Yang mana mendapatkan perintah dari temannya Ongki (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Mesuji, Sumatera Selatan.

Bahkan, lanjut Romaita, dua terdakwa tersebut hanya diberikan ongkos jalan saja. Masing-masing sebesar Rp10 juta dari terdakwa Hendri Khaidir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co