Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Sidang vonis bandar sabu 13 kg di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Foto : DOK/SUMEKS.CO--

LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg bernama Nhiko Rafikha alias Niko (32), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau penjara seumur hidup.

Namun begitu, JPU dari Kejari Lubuklinggau mengajukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut.

“Untuk berkas perkara terdakwa Niko, kita melakukan upaya hukum banding,” kata Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidum, Firdaus Affandi, Jumat 26 Agustus 2022.

Berkas banding resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, pada Rabu 24 Agustus 2022 kemarin.

BACA JUGA: Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Bandar Sabu

“Selanjutnya kita menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi Palembang,” tegas Firdaus Affandi.

Firdaus Affandi berharap, upaya banding dikabulkan sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Dikatakan, JPU kecewa atas putusan hakim, karena terdakwa Niko adalah bandar besar.

Terlihat dari barang bukti sabu sebanyak 13 kg, ekstasi 2.200 butir, ditambah serbuk ekstasi 1,6 kg.

BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

Barang bukti tersebut lebih kurang senilai Rp14 milliar.

“Selain itu, jaringan antar provinsi dan nasional (Malaysia), kemudian yang bersangkutan telah mengedarkan sebanyak 2 kg sabu di luar barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Firdaus Affandi.

“Jadi tuntutan hukuman mati sudah sesuai,” tegas Firdaus Affandi.

Di sisi lain, terdakwa Niko juga mengajukan banding atas putusan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co