Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Sidang vonis bandar sabu 13 kg di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Foto : DOK/SUMEKS.CO--

BACA JUGA: Tok! 2 Terdakwa Sindikat Sabu Divonis Seumur Hidup

Memori banding telah diserahkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Kamis 25 Agustus 2022.

“Kami menyatakan banding. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan JPU,” jelas salah satu kuasa hukum Niko, Jaya Kesuma, S.H, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Jaya Kesuma, pihaknya tidak sepakat dengan JPU dan hakim.

Salah satu yang menjadi keberatan mereka mengenai barang bukti.

BACA JUGA: Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum

“Sekali lagi saya tegaskan. Bahwa barang bukti dari mulai sidang dakwaan hingga putusan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” kata Jaya Kesuma.

Keberatan itu sudah disampaikan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Sebelumnya, Niko yang merupakan warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel divonis hukuman seumur hidup.

Putusan itu dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Lubuklinggau, Kamis 18 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB lalu.

BACA JUGA: Sindikat Pengedar Sabu 1,2 Kg Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

“Di mana terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaiman dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehinga menjatuhkan hukuman (penjara) seumur hidup,” kata hakim ketua, Feri Irawan, kala itu.

Salah satu pertimbangan majelis hakim, dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi alias Bos.

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co