Sindikat Pengedar Sabu 1,2 Kg Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Keempat tersangka (duduk) saat dihadirkan pada konferensi pers kasus pengedar narkoba. Foto : HARIANMUBA.COM/DNN--
ENIMEKSPRES.CO.ID, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Babat Supat mengamankan diduga sindikat pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.200 gram atau 1,2 kg.
Penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari, sejak 1 hingga 3 Agustus 2022 ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni Agustiawan (25), Afrizal (26) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sunga Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel.
Lalu, pelaku yang masih di bawah umur berinsial RD (16), warga Sungai Lilin dan Andi Irawan (24) warga Desa Supat, Induk Kecamatan Babat Supat.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi saat konferensi pers, mengungkap keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Ibu Muda Kubur Sabu 1,8 Kg di Halaman Rumah, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
“Pada tanggal 1 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran Satnarkoba berhasil menangkap tersangka atas nama RD di sebuah pondok kosong di Jalan Simpang Siku, Desa Pinang Banjar dengan barang bukti sabu seberat 94,56 gram,” ungkap Kapolres, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim juga berhasil mengamankan Andi Irawan di pinggir Jalan Stasiun Batu Bara, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat dengan barang bukti sabu seberat 100,8 gram.
“Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan,” beber Kapolres.
Selang dua hari, tepatnya pada 3 Agustus, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan dua pengedar narkoba lainnya, yakni Afrizal dan Agustiawan yang bertindak sebagai kurir di Jalan Dusun 2, Desa Ramba Jaya, dengan barang bukti Sabu seberat 1 kg.
BACA JUGA: Miliki Sabu 12,07 Gram, Petani Kopi Ini Ditangkap Satres Narkoba
“Untuk kedua tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke pemesannya sebanyak 1.050 gram yang diletakkan di dalam jok motor,” urai Kapolres.
Dijelaskannya, penangkapan para pengedar barang haram tersebut berasal informasi masyarakat kemudian dilakukan dan identifikasi.
“Barulah dilakukan penangkapan saat pelaku ini ingin mengantar narkoba. Kita juga terus melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk mengungkap jaringan dari para pelaku ini,” terangnya.
“Untuk sementara disimpulkan ini merupakan jaringan atau sindikat lokal, sedangkan sumber barang haram ini masih kita dalami,” sambungnya.
BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau
Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengungkap kasus seperti ini.
“Masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi sekecil apapun, karena kami akan memberikan perlindungan dan menjaga identitas masyarakat,” imbuhnya.
“Alhamdulillah, dari pengungkapan kasus ini dengan barang bukti secara keseluruhan narkoba jenis sabu seberat 1.200 gram, kita telah menyelamatkan 6.000 anak bangsa dari peredaran narkoba,” katanya.
Sementara itu, Afrizal, salah satu tersangka yang tertangkap membawa sabu seberat 1 kg, mengaku dirinya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh bandar Narkoba atau pengguna jasanya berinisial A.
BACA JUGA: Emak-emak Ditangkap Polisi karena jadi Kurir Narkoba
“Saya dan rekan saya Agustiawan ditugaskan untuk mengantar Narkoba ini dari Desa Ramba Jaya ke rumah makan Sanyo di Babat Supat. jika selesai diantar kami akan diberi upah sebesar Rp30 juta. Kami baru pertama kali melakukan hal ini, karena kami kepepet perlu uang,” akunya.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini juga mengaku, ia tidak mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut.
“Kami hanya diarahkan untuk mengantarkan ke mobil box warna merah di rumah makan itu,” pungkasnya. (boi/harianmuba.com/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co