Ibu Muda Kubur Sabu 1,8 Kg di Halaman Rumah, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Ibu Muda Kubur Sabu 1,8 Kg di Halaman Rumah, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Tersangka Tina digiring petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Cara yang dilakukan Titin Herlina alias Tina (33), agar Narkotika jenis sabu tidak ketahuan, cukup pintar. Barang harap tersebut dikuburnya di halaman rumah.

Tina, ibu muda ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di rumahnya, Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT 8, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Petugas mengamankan 1,8 kg sabu.

BACA JUGA: Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Bandar Sabu

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi dalam konferensi pers di Polres Lubuklinggau, menjelaskan terungkapnya kasus ini berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap Andrew, pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

“Dari keterangan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudian dikembangkan, akhirnya anggota berhasil menangkap SV,” kata Kapolres, Rabu (3/8/2022).

Tersangka SV (16) yang diketahui adalah pelajar SMA dan masih anak-anak kepada petugas mengakui mendapatkan narkoba dari tantenya Tina. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Miliki Sabu 12,07 Gram, Petani Kopi Ini Ditangkap Satres Narkoba

Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu sudah dikemas ukuran 8 ons, sedangkan yang 1 kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Harissandi.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (linggaupos.co.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co