Miliki Sabu 12,07 Gram, Petani Kopi Ini Ditangkap Satres Narkoba

Miliki Sabu 12,07 Gram, Petani Kopi Ini Ditangkap Satres Narkoba

Polres OKU Selatan gelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Foto : SMSI OKU SELATAN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, OKU SELATAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap pengedar dan penjual narkotika di kediamannya, dengan barang bukti sabu-sabu.

Wakapolres OKU Selatan Kompol, Iwan Wahyudi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Arfanol Amri dan KBO Polres OKU Selatan, AKP Hardan HS, dalam konferensi pers, yang berlangsung di halaman Mapolres, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, Kamis (14/7/2022).

Wakapolres menjelaskan, jajaran Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39), pada Rabu (13/7/2022) di kediamannya di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

BACA JUGA: Hakim Vonis Dua Pengedar Sabu Selama 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka,” jelas Kompol Iwan Wahyudi.

Dikatakan Iwan Wahyudi, sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi Kepolisian, karena tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Curi Pipa Pertamina, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

“Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ZN mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, sekitar 5 tahun terakhir. Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya. (red/smsi okus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi oku selatan