Hakim Vonis Dua Pengedar Sabu Selama 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Hakim Vonis Dua Pengedar Sabu Selama 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Ilustrasi. Foto : ISTIMEWA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Terbukti menyimpan dua paket narkotika jenis sabu, dua orang sekawan warga Jalan Gresik, Kecamatan Ilir, Palembang bernama Ridho Septiansyah serta Sigit Prayuda, hanya bisa pasrah saat dihukum penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

Keduanya dinyatakan majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga, S.H., M.H terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Kedua terdakwa dijerat majelis hakim melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: BNN Gerebek Pondok Tempat Pesta Narkoba, Ini yang Didapat

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Agnes Sinaga membacakan amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Ajie Martha, S.H, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dan didampingi tim penasihat hukum Yuliana, S.H menyatakan terima. Hal yang sama juga dikatakan JPU Ajie Martha.

BACA JUGA: Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut dakwaan JPU, kedua  terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang pada Maret 2022 lalu, atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Gresik, tepatnya di Pertashop Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumsel.

Setelah mendapat informasi, tim langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah di lokasi, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan kemudian para saksi mendatangi terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana salah satu terdakwa. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: