Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Bandar Sabu

Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Bandar Sabu

Pelaku pengendar narkotika jenis sabu diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung. Foto : HUMAS POLRES MUARA ENIM FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Tim Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung, berhasil menangkap satu dari dua pelaku diduga bandar narkoba. Meski sempat mengelak, akhirnya pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

Pelakunya adalah Prayogi Arohim (31) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Pelaku diamankan, pada Minggu (31/7/2022) pukul 18.00 WIB. Pelaku sendiri diamankan saat tengah berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan rumah pelaku, berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, yakni 1 buah kantong plastik berwarna kuning, 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 6 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 2 ball plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp610.000.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP M Heri Irawan, mengatakan awal mula ungkap kasus narkoba tersebut setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya penjualan narkotika di Desa Penyandingan.

BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

Atas informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Syawaluddin bersama Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang telah meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya di TKP Desa Penyandingan, ada dua orang laki-laki yang sedang duduk di bawah pohon bambu dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian  Tim Lebah langsung melakukan penangkapan. Namun pada saat dilakukan penangkapan satu pelaku melarikan diri.

BACA JUGA: Miliki Sabu 12,07 Gram, Petani Kopi Ini Ditangkap Satres Narkoba

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik berwarna kuning disamping pelaku yang berisikan 1 paket besar diduga Narkotika jenis sabu, 6  paket sedang  diduga narkotika jenis sabu, 2 ball plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp610.000,” jelas Irawan, Senin (1/8/2022).

Sementara, satu pelaku DPO yang berhasil kabur masih dalam pengejaran anggota. “Saat diinterogasi pelaku sempat berkilah bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP bukan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya pelaku mengakui. Sedangkan rekan pelaku berinisial JK masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: