JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggelar sidang dengan terdakwa Niko Rahfika alias Niko. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Bandar Narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dengan hukuman mati.

Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel tersebut hanya tertunduk saat JPU membacakan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Kasi Pidum, Firdaus Apandi, menjelaskan terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana Pasal  114 ayat (2) Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

“Sehingga terdakwa kami tutut hukuman mati,” tegas Firdaus didampingi JPU, Akbari Darnawinsyah, Kamis (28/7/2022).

Menurut pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Itu dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi, dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti senilai Rp14 milliar.

BACA JUGA: Coba Kabur, Dua Bandar Narkoba Dipelor

“Yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu. Kedua terdakwa merupakan jaringan provinsi,” ungkap Darnawinsyah.

Dijelaskan lagi, saat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Muara Beliti bertemu dengan Helmi alias Bos (DPO).

Setelah keluar dari penjara tahun 2021 lalu, Niko dihubungi Bos untuk mengambil narkoba yang diantarkan orang suruhan Bos.

BACA JUGA: Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas Mahkamah Agung Periksa Hakim Pengadilan

JPU menyebut, dari pengakuan sakti di persidangan, total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ektasi, dan bahan ekstasi.

“Kemudian 2 kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang,” beber Darnawinsyah.

Kuasa hukum terdakwa Niko, Edwar Antoni mengatakan pihaknya telah meminta waktu seminggu untuk menyiapkan materi pledoi. “Salah satu yang menjadi keberatan adalah soal barang bukti, 2 kg sabu yang ditolak terdakwa (tidak diakui terdakwa),” katanya.

Dalam dakwaan JPU, barang bukti sabu disebutkan 15 kg. Padahal yang diamankan itu 13 kg. Diketahui  anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Niko di rumahnya, pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB lalu. (lid/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co