Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

Kepala BNN Kota Pagaralam, Andi Kurniawan. Foto: RERI ALFIAN/PAGARALAMPOS.COM/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PAGARALAM - Para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Tanah Air, khususnya di wilayah Pagaralam tidak hanya dijatuhi hukuman berat.

“Bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan harta dan kekayaannya,” tegas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, Andi Kurniawan, Selasa (27/7/2022).

BACA JUGA: Lirik Lagunya Kontroversial, BNN Tes Urine Meli ‘Sikok Bagi Duo’

“Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang Pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia,” lanjut Andi.

Andi juga menyebut, memiskinkan para pengedar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka, sehingga dapat memberikan efek jera serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA: Emak-emak Ditangkap Polisi karena jadi Kurir Narkoba

“Pemiskinan para bandar narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Andi.

Melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. “Jadi saat ini para pengedar atau bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,” pungkasnya. (ri03/min3/pagaralampos.com/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.com