Emak-emak Ditangkap Polisi karena jadi Kurir Narkoba
Tersangka Dian saat diinterogasi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto : EDHO/SUMEKS.CO/DNN--
ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Seorang Emak-emak, Dian Larasati (47) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan undercover buy.
Tersangka Dian termasuk satu dari ke 17 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama kurun waktu Juli 2022 ini.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 240 butir.
BACA JUGA: Dites Urine, 5 Oknum Honorer Satpol PP Positif Narkoba
“Saya baru sekali disuruh mengantar. Kalau barang itu titipan dari H. Janji dia, setelah barang sampai baru dikasih upah,” aku tersangka, saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).
Tersangka Dian mengaku dirinya tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh H, yang merupakan tetangganya di kawasan Sekojo, Kalidoni, Palembang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan awalnya dengan cara undercover buy, memesan sebanyak 250 butir.
BACA JUGA: 20 Pelaku Balap Liar di Muara Enim Diamankan Polisi, 5 Orang Positif Narkoba
“Ternyata ibu ini menyanggupi 240 butir, saat transaksi di kawasan Pakjo,” jelas Heru Agung Nugroho.
Ia menjelaskan, dibanding pengungkapan pada Juni, untuk ungkap kasus narkoba pada Juli ini mengalami kenaikan sebanyak 3 kasus dari yang sebelumnya hanya 10 Laporan Polisi (LP).
“Perlu dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika tidak ada pemesanan mungkin suplai barang haram narkoba ini tidak akan bertambah banyak seperti saat ini,” tutup Heru. (dho/sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: