Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum

Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum

Suasana sidang pemeriksaan empat saksi penangkap terdakwa oknum ASN Kejati Sumsel dan oknum anggota Polri, dalam kasus pengedar 500 gram sabu. Foto : FADLY/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Di tengah gencarnya upaya Pemerintah dalam memberantas narkoba, 3 terdakwa oknum penegak hukum dari 2 institusi berbeda justru disinyalir menjadi bagian dari sindikat peredaran sabu seberat hampir setengah kilogram.

 

Terdakwa oknum penegak hukum tersebut diketahui berinisial JP, seorang ASN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kemudian, PR dan RF sebagai anggota Polri.

Mereka didakwa oleh Jaksa Kejati Sumsel bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni AS serta NK, dengan dakwaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Hakim Kesal Jawaban Terdakwa Berbelit-belit

Bahkan, proses persidangan saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto, S.H., M.H, pada Senin (8/8/2022).

Empat orang saksi penangkap para terdakwa, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti, S.H, di persidangan.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa tersebut memang benar adalah aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan sindikat sabu seberat hampir 500 gram, salah satunya JP adalah staf Tata Usaha Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Dites Urine, 5 Oknum Honorer Satpol PP Positif Narkoba

Penasihat hukum terdakwa AS, Yuliana, S.H dari Posbankum PN Palembang, diwawancarai usai sidang membeberkan ketiga terdakwa yakni JP, PR, serta RF adalah aparat penegak hukum.

“JP adalah ASN Kejati Sumsel, sedangkan PR dan RF adalah anggota Polisi, namun berdinas di mana saya tidak tahu, sementara klien saya hanya warga sipil yang ikut serta dalam perkara ini,” kata Yuliana dalam percakapan melalui telepon.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan oknum ASN Kejati Sumsel tersebut, Moch Radyan, S.H, Kasi Penkum Kejati Sumsel, belum bisa menjawab, saat dihubungi melalui telepon tidak menjawab.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Reskrim Polsek Rambang Lubai

Diketahui, dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan terdakwa AS, terdakwa NK serta terdakwa JP ditangkap terlebih dahulu oleh anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumsel pada sekira Maret 2022 lalu, di sebuah minimarket di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumsel.

Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti sabu paket besar yang disimpan di dalam tas hitam merek Eiger. Saat diinterogasi, ketiganya mengaku bekerjasama dengan dua terdakwa lain, yakni RF serta terdakwa PR yang tidak lain adalah anggota Polri berdinas di Polda Sumsel.

Atas keterangan itu, Kanit AKP Abdul Rahman memerintahkan kepada anggota Bripka Agung Suhendra untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut serta langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. (fdl/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co