Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Reskrim Polsek Rambang Lubai

Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Reskrim Polsek Rambang Lubai

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Kabupaten ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambai Lubai. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu antar Kabupaten dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, di Jalan Pertamina, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Selasa (2/8/2022) pukul 18.00 WIB.

Pelakunya Rudi Agus Trioni (34) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4.40 gram dengan rincian 1 paket besar plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Ibu Muda Kubur Sabu 1,8 Kg di Halaman Rumah, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Kemudian, 1 paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet kulit warna cokelat berisi uang sebesar Rp100 ribu, dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Hakim Vonis Dua Pengedar Sabu Selama 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Dijelaskannya penangkapan berawal dari informasi yang didapat berdasarkan laporan masyarakat bahwa  di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa.

Dari informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

BACA JUGA: Sindikat Pengedar Sabu 1,2 Kg Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Pada saat anggota melakukan pengintaian, pelaku sedang bertransaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” terang Henrinadi, Kamis (4/8/2022). (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: