Pj Gubernur Apresiasi Jajaran Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan 2 Aset Milik Pemprov

Pj Gubernur Apresiasi Jajaran Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan 2 Aset Milik Pemprov

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto, melakukan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, bertempat di Jala--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto, melakukan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, bertempat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Palembang.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah telah berhasil mengamankan 2 aset milik Pemprov Sumsel yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kedua aset dimaksud berupa aset berupa tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan Asrama Mahasiswa Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Di kesempatan itu, Elen Setiadi mengapresiasi jajaran Kejati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan 2 aset milik Pemprov Sumsel tersebut.

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah membantu kami membangun Sumsel. Izinkan kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disalahgunakan," kata Elen.

Elen menilai apa yang dilakukan jajaran Kejati Sumsel merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset Pemerintah.

“Alhamdulillah, aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov yang sejak 73 tahun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ada 2 aset berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan dan Asrama Mahasiswa di Jogja," imbuhnya.

Sementara itu, Kejati Sumsel, Yulianto, mengatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan harus berdampak baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Lantik Cheka Virgowansyah Sebagai Pj Walikota Palembang

BACA JUGA:Pj Gubernur Pastikan Stok Pangan di Sumsel Aman Jelang Momen Nataru

“Yayasan Batanghari Sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kita lakukan penyidikan dari hasil penyidikan aset ini diperjualbelikan secara ilegal dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah kita proses secara hukum. Aset ini kita kembalikan kepada Pemprov Sumsel,” katanya.

Yulianto berharap penataan aset di Sumsel ke depan akan semakin baik lagi dan  penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: