Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Team Lebah Polsek Tanjung Agung

Pelaku pencuriah berhasil dibekuk Team Lebah Polsek Tanjung Agung. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang petani berinisial P (24) terancam hukuman 7 tahun penjara.
Itu setelah ia membobol rumah tetangganya sendiri di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasinya di kontrakan milik korban Apriansyah (21) yang saat itu bersama istri dan anaknya sedang pergi mengunjungi keluarganya, dan korban mendapati rumahnya telah dibobol.
BACA JUGA:Team Lebah Polsek Tanjung Agung Ringkus Pelaku Bobol Ruko Manisan, Ini BB Diamankan
Papan kayu penyekat antara rumahnya dan rumah pelaku telah dirusak.
Selain itu, 1 unit Hp Oppo A18 yang sedang diisi daya serta 1 buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp2 juta juga ikut raib.
Korban pun segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Michael Leonardo, menjelaskan atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Bobol Rumah
BACA JUGA:3 Pelaku Bobol Rumah Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang, Lihat Tuh Tampangnya
Berbekal informasi dari masyarakat, Team Lebag Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam dari tubuhnya," jelas Iptu Michael Leonardo, Selasa 13 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: